Legalitas

Legalitas Ijazah

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi homeschooling sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS), KEMENDIKBUD. Siswa yang memilih Homeschooling akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh KEMENDIKBUD yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMU, dengan lulusan berijazah setara dengan sekolah formal yang dapat digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun, serta untuk persyaratan memperoleh pekerjaan atau profesi.

Kurikulum

Kurikulum Homeschooling Kak Seto mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh Homeschooling Kak Seto. Dalam kegiatan tutorial, kedua acuan tersebut disusun dan disampaikan dengan metode Homeschooling Kak Seto, sehingga dirasakan berbeda dengan sekolah formal, sehingga peserta dapat mengikuti proses pembelajaran dengan menyenangkan.

Akreditasi

  1. Homeschooling Kak Seto Surabaya adalah lembaga pendidikan alternatif (non formal) yang pertama kali diakui oleh pemerintah dibawah naungan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan nomer induk lembaga (NILEM): P9908769
  2. PKBM Kak Seto Surabaya telah Terakreditasi A berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Nomor 031/K.1/SK/AKR/2015 yang diperoleh pada tanggal 22 Januari 2016